Macam Macam Haji

 

Macam macam haji-Alasan mengapa haji ada bermacam-macam jenisnya adalah karena berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Sebab, jemaah haji terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang lebih dulu, dan ada yang datang berdekatan di bulan Dzulhijjah.

Dengan demikian, fikih mengatur pembagian jenis haji ini. Sebab, ada yang menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji, ada yang menunaikan haji terlebih dahulu baru kemudian umrah dan ada pula yang berniat menunaikan haji bersamaan dengan umrah.

Meski begitu, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan haji harus bertepatan dengan ibadah haji. Dirangkum dari berbagai sumber, simak macam macam haji berikut ini :

1. Haji Ifrad

Termasuk dalam berbagai jenis ibadah haji, haji ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian umroh. Dari segi bahasa, kata ifrad sendiri berarti membuat sesuatu sendiri, atau memisahkan sesuatu yang digabungkan menjadi miliknya sendiri.

Sederhananya, orang yang menunaikan haji dengan ifrad adalah orang yang menyelesaikan hajinya terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah. Setibanya di Mekkah, jemaah melakukan thawaf qudum (thawaf pada awal kedatangan di Mekah), kemudian shalat dua rakaat dibelakang maqom Ibrahim.

Setelah itu, dia melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk haji tanpa tahulul, kemudian mengatur dirinya dalam keadaan ihram. Dalam kondisi ini, jamaah tidak diperbolehkan melakukan semua hal yang dilarang saat ihram, hingga tiba masa tahalul, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Setelah itu, jemaah boleh menanggalkan pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lain, jika jemaah melakukan ibadah umrah lagi secara ihram. Haji pada jenis ini tidak perlu membayar wesel atau denda.

2. Haji Qiran

Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umroh sekaligus, karena dilakukan pada bulan-bulan haji. Tata caranya adalah jemaah dalam ihram untuk umrah dan dalam ihram untuk haji, sebelum memulai thowaf.

Kemudian ketika memasuki kota Mekkah, jemaah melakukan Tawaf qudum atau Tawaf pada awal kedatangannya di Mekkah, kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu lakukan sa’i antara Safa dan Marwah.

Dilakukan untuk umrah dan haji sekaligus dengan satu sa’i tanpa tahallul, tetapi masih dalam kondisi ihram, dan tidak halal melakukan hal-hal yang diharamkan selama ihram sampai datangnya masa tahalul pada 10 Dzulhijjah.

Jadi, haji dan umrah selesai pada waktu yang sama. Namun yang membedakan dengan jenis haji lainnya adalah kewajiban membayar bendungan atau denda. Yakni dengan menyembelih hewan kurban (kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada hari Dzulhijjah atau Tasyriq.

3. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah jenis ziarah yang mengutamakan ibadah umroh baru. Hal ini biasanya disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya, jamaah ihram untuk menunaikan ibadah umrah di bulan-bulan haji, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Kemudian jamaah melengkapi rangkaian umrah dengan melakukan thawaf umrah, sa’i umrah dan kemudian tahallul dari ihram, dengan memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahallul, jemaah dibebaskan dari kondisi ihram, hingga nanti hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini, jamaah haji kembali berihram dari Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dengan sempurna.

Bagi yang menunaikan haji Tamattu, wajib menyembelih hewan kurban yaitu kambing/tujuh ekor sapi/tujuh ekor unta pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Jadi saat kamu mendaftar haji reguler atau haji plus, kamu harus menentukan akan melaksanakan jenis haji yang mana. Tetapi umumnya jemaah haji dari Indonesia melaksanakan jenis haji Tamattuโ€™.