Syarat Sah Tawaf dan Macam-Macamnya

 

Berikut ini syarat sah tawaf yang wajib dipenuhi dalam ibadah haji.ย  Tawaf sendiri merupakan salah satu rukun wajib haji, maka penting untuk mengetahui syarat sah tawaf yang benar berikut uni.

Syarat sah tawaf

  • Bebas dari hadas dan najis;
  • Tutup aurat;
  • Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk dalam area perluasan di lantai dua, tiga, atau empat, meskipun berada pada posisi di atas ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
  • Mulai dari Hajar Aswad;
  • Ka’bah ada di sebelah kiri;
  • Di luar Ka’bah (bukan di Hijr Ismail);
  • Mengelilingi Ka’bah tujuh kali;
  • Niatnya sendiri, jika Tawaf itu berdiri sendiri, tidak ada hubungannya dengan haji dan umrah.

Pengertian Tawaf

Arti kata tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.

Macam Macam Tawaf

Ada 5 macam tawaf, yaitu tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Tawaf ifadlah tercantum sebagai bagian dari rukun haji, dimana jika dibiarkan maka hajinya tidak sah, tidak dapat ditukar dengan denda (dam). Begitu juga dengan tawaf umrah, terhitung dari rukun-rukun ibadah umrah yang jika ditinggalkan memiliki konsekuensi yang sama dengan tawaf ifadlah.

Sedangkan tawaf qudum merupakan hukum sunnah yang dilakukan ketika seseorang memasuki kota Mekkah. Di sisi lain, tawaf wada’ dihitung dari kewajiban haji, di mana jika dibiarkan maka dosa dan harus ditukar dengan denda (dam), tetapi tidak sampai menyebabkan kerusakan pada haji.